Migrasi merupakan wujud dari aspirasi manusia akan martabat, keamanan, dan masa depan yang lebih baik. Migrasi merupakan bagian dari jalinan sosial, bagian dari jati diri kita sebagai keluarga manusia. (Kofi Annan)
ABSTRAK
Meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir memunculkan perdebatan mengenai nasionalisme, kesejahteraan, dan kualitas tata kelola negara. Fenomena ini semakin mendapat perhatian setelah munculnya tagar #KaburAjaDulu yang merefleksikan keresahan sebagian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, lapangan kerja, dan prospek masa depan di Indonesia. Artikel ini mengkaji fenomena tersebut melalui perspektif psikologi, sosiologi, dan kebijakan publik dengan menggunakan Push-Pull Migration Theory, Social Identity Theory, serta konsep subjective well-being. Hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan berpindah kewarganegaraan tidak semata-mata dipengaruhi oleh rendahnya nasionalisme, melainkan juga oleh pertimbangan mengenai kualitas hidup, kesejahteraan, peluang karier, dan kepercayaan terhadap institusi negara. Selain berpotensi memicu brain drain, fenomena ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertahankan talenta nasional, serta membangun kepercayaan publik.
Kata kunci: perpindahan kewarganegaraan, brain drain, nasionalisme, kesejahteraan, kebijakan publik.
PENDAHULUAN
Brief Kasus
Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat sekitar 8.000 warga negara Indonesia (WNI) mengajukan pelepasan status kewarganegaraan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Data tersebut disampaikan oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, yang menyebut bahwa mayoritas permohonan diajukan oleh WNI yang telah menetap di luar negeri karena alasan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, serta mengikuti kewarganegaraan pasangan. Dulyono juga menyampaikan bahwa jumlah permohonan tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara (iNews, 2025; Kompas Video, 2025). Di tengah munculnya data tersebut, media sosial diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu yang berisi unggahan masyarakat mengenai keinginan bekerja maupun menetap di luar negeri. Isu ini semakin mendapat perhatian setelah muncul kontroversi pernyataan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyampaikan bahwa dirinya bangga karena anak-anaknya menjadi warga negara asing. Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat dan pemerintah serta kembali mengangkat pembahasan mengenai perpindahan kewarganegaraan WNI di ruang publik (BBC News Indonesia, 2025; IDN Times, 2025).
Latar Belakang
Dalam beberapa tahun terakhir, mobilitas penduduk antarnegara mengalami peningkatan seiring berkembangnya globalisasi, kemajuan teknologi, serta semakin terbukanya akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan berkarier di berbagai negara. Perpindahan penduduk tidak lagi hanya bertujuan untuk sementara waktu, tetapi juga diikuti oleh keputusan sebagian individu untuk menetap bahkan berganti kewarganegaraan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak hanya dipandang sebagai identitas hukum, tetapi juga berkaitan dengan pertimbangan kesejahteraan, kualitas hidup, dan harapan terhadap masa depan.
Di Indonesia, isu perpindahan kewarganegaraan kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat sekitar 8.000 warga negara Indonesia (WNI) mengajukan pelepasan status kewarganegaraan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2 (Ditjen AHU), sebagian besar permohonan tersebut diajukan karena alasan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, maupun mengikuti kewarganegaraan pasangan (iNews, 2025; Kompas Video, 2025). Meskipun jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total populasi Indonesia, fenomena ini tetap menjadi perhatian karena sebagian pemohon merupakan individu usia produktif yang berpotensi memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
Perbincangan mengenai isu ini semakin berkembang setelah munculnya tagar #KaburAjaDulu yang ramai digunakan di media sosial sebagai bentuk ekspresi terhadap berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat, seperti terbatasnya lapangan pekerjaan, tingginya biaya hidup, ketidakpastian hukum, hingga kekhawatiran terhadap prospek masa depan. Di sisi lain, berbagai laporan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan masih menunjukkan adanya kritik terhadap penciptaan lapangan kerja, tata kelola anggaran, transparansi, dan efektivitas kebijakan publik. Namun, sejumlah survei juga menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap beberapa program pemerintah masih tergolong tinggi (CELIOS, 2025; ANTARA, 2025). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kondisi Indonesia bersifat beragam dan dipengaruhi oleh pengalaman serta kebutuhan masing-masing individu.
Fenomena perpindahan kewarganegaraan juga berkaitan dengan isu brain drain, yaitu perpindahan individu yang memiliki kompetensi dan keterampilan ke negara lain. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kehilangan sumber daya manusia berkualitas dapat memengaruhi kapasitas inovasi, produktivitas, serta daya saing suatu negara dalam jangka panjang (Scoping Review about Well-Being in the "Brain Migration" Studies, 2024). Oleh karena itu, fenomena perpindahan kewarganegaraan tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menjadi refleksi terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan kajian yang lebih komprehensif mengenai fenomena perpindahan kewarganegaraan WNI. Artikel ini berupaya menganalisis fenomena tersebut melalui perspektif psikologi, sosiologi dan kebijakan publik untuk memahami faktor-faktor yang mendorong dan menarik individu untuk berpindah kewarganegaraan serta implikasinya terhadap pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Tujuan Penulisan
1. Menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi meningkatnya fenomena perpindahan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI).
2. Mengkaji fenomena perpindahan kewarganegaraan melalui perspektif psikologi, sosiologi, dan kebijakan publik, khususnya dalam kaitannya dengan kesejahteraan, identitas sosial, dan proses pengambilan keputusan individu.
3. Menganalisis implikasi fenomena perpindahan kewarganegaraan terhadap potensi brain drain serta dampaknya bagi pembangunan sumber daya manusia dan daya saing Indonesia.
4. Memberikan refleksi dan rekomendasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertahankan talenta nasional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Landasan
Fenomena perpindahan kewarganegaraan merupakan isu multidimensional yang dipengaruhi oleh berbagai faktor individu maupun lingkungan. Oleh karena itu, fenomena ini tidak dapat dipahami hanya melalui perspektif hukum atau kebijakan publik, tetapi juga perlu dikaji melalui perspektif psikologi dan sosiologi agar diperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai proses pengambilan keputusan individu.
Dalam perspektif sosiologi, perpindahan kewarganegaraan dapat dijelaskan melalui Push-Pull Migration Theory yang dikemukakan oleh Lee (1966). Teori ini menjelaskan bahwa keputusan seseorang untuk berpindah negara dipengaruhi oleh dua kelompok faktor, yaitu push factors yang mendorong individu meninggalkan negara asal, seperti terbatasnya kesempatan kerja, kondisi ekonomi, maupun ketidakpuasan terhadap lingkungan sosial, serta pull factors yang menarik individu menuju negara tujuan, seperti kualitas hidup yang lebih baik, keamanan, pendidikan, dan peluang karier yang lebih luas. Teori ini membantu menjelaskan bahwa perpindahan kewarganegaraan merupakan hasil pertimbangan atas berbagai kondisi yang dihadapi individu, bukan sekadar keputusan yang bersifat spontan.
Dari perspektif psikologi sosial, fenomena ini dapat dipahami melalui Social Identity Theory yang dikembangkan oleh Tajfel dan Turner (1979). Teori ini menjelaskan bahwa identitas individu terbentuk melalui keanggotaannya dalam kelompok sosial, termasuk identitas sebagai warga negara. Identitas tersebut memengaruhi rasa memiliki (sense of belonging), kebanggaan, serta keterikatan emosional terhadap kelompoknya. Namun, identitas sosial juga bersifat dinamis dan dapat dipengaruhi oleh pengalaman hidup, lingkungan, maupun peluang yang tersedia. Oleh karena itu, keputusan berpindah 4 kewarganegaraan tidak selalu menunjukkan rendahnya nasionalisme, tetapi dapat mencerminkan perubahan cara individu memandang identitas dan masa depannya.
Selain itu, dari perspektif psikologi positif, keputusan individu juga dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan subjektif (subjective well-being). Menurut Diener (1984), kesejahteraan subjektif berkaitan dengan bagaimana individu mengevaluasi kepuasan hidup, emosi positif, dan harapan terhadap masa depan. Penelitian mengenai brain migration menunjukkan bahwa kualitas hidup, kesempatan mengembangkan potensi, keamanan, serta prospek karier menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan seseorang untuk berpindah negara. Dengan demikian, fenomena perpindahan kewarganegaraan dapat dipahami sebagai hasil interaksi antara kondisi sosial, lingkungan, dan kebutuhan psikologis individu.
PEMBAHASAN
Akar Masalah & Psikologi
A. Faktor Pendorong Perpindahan Kewarganegaraan WNI
Fenomena meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan diri untuk berpindah kewarganegaraan tidak bisa disimpulkan sebagai keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Keputusan itu merupakan gabungan dari proses pertimbangan yang kompleks, dipengaruhi juga oleh berbagai faktor ekonomi, politik, maupun psikologis. Dalam perspektif Push-Pull Migration Theory, menjelaskan bahwa keputusan migrasi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu push factors yang mendorong seseorang untuk meninggalkan negara asalnya dan pull factors yang membuat individu tertarik pada negara tujuan
Pada konteks Indonesia, faktor pendorong push factors yang paling banyak muncul adalah terbatasnya kesempatan kerja, ketidakpastian jenjang karier, tingginya biaya hidup hingga persepsi tentang lemahnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat khususnya usia produktif memilih untuk meninggalkan negara asalnya. Sebaliknya negara tujuan menawarkan berbagai faktor yang menarik (pull factors) seperti kualitas hidup yang lebih baik, sistem pendidikan yang lebih maju, penghargaan terhadap kompetensi, serta peluang karier yang lebih jelas. Pertimbangan tersebutlah yang membuat banyak warga negara Indonesia (WNI) memilih untuk berpindah kewarganegaraan dalam upaya memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Data Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan bahwa banyak permohonan untuk pelepasan kewarganegaraan yang diajukan oleh WNI yang telah menetap di luar negeri. Hal ini terjadi karena alasan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, maupun mengikuti kewarganegaraan pasangan (Al Fiqri, 2026). Temuan ini menunjukkan bahwa perpindahan kewarganegaraan lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan ketempatan hidup dibandingkan perubahan identitas. Dengan demikian, fenomena ini perlu dipahami sebagai refleksi dinamika sosial dan perubahan persepsi masyarakat.
B. #KaburAjaDulu sebagai Cerminan Kekecewaan Kolektif Masyarakat
Perbincangan mengenai perpindahan kewarganegaraan semakin meningkat setelah munculnya tagar #KaburAjaDulu di berbagai media sosial. Meskipun sebagian besar unggahan itu tidak selalu menunjukkan bahwa keinginan nyata untuk berganti kewarganegaraan, tagar tersebut menjadi simbol akumulasi keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dirasakan mengenai kehidupannya sehari-hari (Gracelda, 2025). Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial berfungsi sebagai ruang ekspresi yang bersifat kolektif di masyarakat terkait harapan tentang kondisi negeri yang tidak sesuai dengan realitas yang mereka alami.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa tagar ini muncul oleh pandangan masyarakat tentang sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, biaya hidup, dan ketidakpuasan terhadap sistem hukum yang ada (BBC News Indonesia, 2025). Dalam psikologi sosial, kondisi ini disebut collective dissatisfaction yaitu kondisi di mana seorang individu memiliki pandangan negatif yang sama terhadap situasi sosial sehingga membentuk identitas bersama sebagai kelompok. Ketika pengalaman tersebut terus diperkuat melalui interaksi di media sosial, maka akan muncul penyebaran emosi dan persepsi secara luas sehingga keinginan untuk berpindah kehidupan di luar negeri semakin tinggi.
Namun demikian, penting dipahami bahwa #KaburAjaDulu tidak selalu menunjukkan rendahnya nasionalisme masyarakat. Sebaliknya, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk kritik sosial terhadap kondisi yang dianggap belum mampu untuk memenuhi harapan masyarakat (Syaukani, 2025). Oleh karena itu, tagar ini lebih tepat dimaknai sebagai pertanda kesenjangan antara eksplorasi masyarakat terhadap negara berdasarkan pengalaman yang mereka rasakan.
C. Kajian Psikologi: Mengapa Semakin Banyak Orang Ingin Meninggalkan Indonesia?
Dalam perspektif psikologi, keputusan seseorang untuk meninggalkan negaranya merupakan hasil evaluasi terhadap kesejahteraan yang dirasakan (subjective well being). Kesejahteraan subjektif ini berkaitan tentang bagaimana individu menilai kepuasan hidup, emosi positif, dan harapannya tentang masa depan. Karena ketika seseorang memandang bahwa kesempatan untuk berkembang dan memperoleh kehidupan yang lebih layak dapat diperoleh di negara lain, maka keinginan untuk berpindah semakin meningkat.
Penelitian mengenai brain migration juga menunjukkan bahwa keputusan berpindah tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi saja, tetapi juga oleh kualitas hidup, keamanan, stabilitas positif, dan kesempatan berkembang dalam karier jangka panjang (Vega-Muñoz et al., 2024). Dengan demikian, meningkatnya keinginan masyarakat untuk tinggal di luar negeri lebih tepat diartikan sebagai respon terhadap kebutuhan psikologis akan rasa aman, penghargaan, dan aktualisasi diri, dibandingkan hanya diartikan sebagai dorongan finansial semata.
D. Nasionalisme dalam Perspektif Psikologi Sosial
Perpindahan kewarganegaraan sering diartikan sebagai bukti menurunnya rasa nasionalisme. Namun, dalam perspektif Social Identity Theory, Tajfel dan Turner (1979) menjelaskan bahwa identitas sebagai warga negara merupakan salah satu bentuk dari identitas sosial yang bersifat dinamis dan terus berubah sesuai pengalaman hidupnya. Identitas nasional tetap dapat dimiliki oleh seseorang meskipun ia tinggal di negara lain apabila keterikatan emosional dan komitmen terhadap negaranya itu masih ada.
Dalam hal tersebut, nasionalisme tidak hanya bisa dipahami sebagai kesetiaan untuk tetap tinggal di tanah air. Keputusan berpindah kewarganegaraan adalah hasil pertimbangan rasional mengenai kesejahteraan pribadi dan keluarga, bukan semata-mata karena hilangnya rasa cinta terhadap negara (Septalisa, 2023). Oleh sebab itu, memberikan label tidak nasionalis kepada individu yang berpindah kewarganegaraan sama saja dengan menganggap sepele persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks (Septalisa, 2023).
Dari fenomena ini, dapat dijadikan bahan refleksi bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik, kesempatan kerja, dan kepastian masa depan yang ditawarkan kepada masyarakat (Khansa, 2026). Dengan demikian, nasionalisme dalam perspektif sosiologi sosial bukan hanya berkaitan tentang identitas formal sebagai warga negara saja, tetapi juga tentang bagaimana negara mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap masa depan yang cerah.
E. Brain Drain dan Dampaknya terhadap Masa Depan Indonesia
Fenomena perpindahan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya jumlah penduduk Indonesia, tetapi juga berpotensi menyebabkan brain drain, yaitu berpindahnya individu dengan kompetensi, pendidikan, dan keterampilan tinggi ke negara lain. Dalam literatur migrasi, brain drain dipandang sebagai kehilangan modal manusia (human capital) yang seharusnya dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi, inovasi, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia di negara asal (Scoping Review about Well-being in the "Brain Migration" Studies, 2024).
Hasil scoping review mengenai "Brain Migration" menunjukkan bahwa keputusan seseorang untuk bermigrasi tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Berbagai aspek kesejahteraan, seperti kualitas hidup, kesempatan kerja yang lebih baik, stabilitas politik, sistem pelayanan publik, keamanan, hingga peluang pengembangan karier menjadi faktor penting dalam keputusan migrasi. Dengan kata lain, individu cenderung memilih negara yang dianggap mampu memberikan prospek hidup yang lebih baik dibandingkan negara asalnya.
Fenomena ini menjadi relevan ketika pemerintah mengungkapkan bahwa sekitar 8.000 WNI mengajukan pelepasan status kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, menyampaikan bahwa sebagian besar perpindahan kewarganegaraan dipengaruhi oleh faktor pekerjaan, perkawinan, maupun kesempatan hidup yang lebih baik di luar negeri (iNews Indonesia, 2025).
Apabila sebagian besar individu yang pergi merupakan tenaga profesional, akademisi, peneliti, maupun pekerja dengan keterampilan tinggi, maka Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia yang telah menghabiskan investasi pendidikan dalam negeri. Artikel 8000 WNI Pergi, Indonesia Kehilangan Apa? menekankan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik perpindahan penduduk, melainkan kehilangan individu yang memiliki kemampuan untuk mendorong inovasi, produktivitas, dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, fenomena ini dapat dipahami sebagai sinyal bahwa terdapat kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi di dalam negeri.
F. Refleksi Kasus: Alumni LPDP, Diaspora Indonesia, dan Fenomena Pelepasan Status WNI
Fenomena perpindahan kewarganegaraan menjadi semakin menarik ketika melibatkan individu-individu yang memperoleh akses pendidikan terbaik melalui dukungan negara. Salah satu kasus yang banyak diperbincangkan adalah pernyataan Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima beasiswa LPDP, yang mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing karena dinilai menawarkan masa depan yang lebih baik. Pernyataan tersebut memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan semangat investasi negara melalui program beasiswa LPDP.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, kasus tersebut dapat dipandang sebagai refleksi mengenai persepsi sebagian masyarakat terhadap kualitas hidup di Indonesia. Keputusan seseorang untuk menginginkan kewarganegaraan lain tidak selalu lahir dari rendahnya rasa nasionalisme, melainkan dapat dipengaruhi oleh pertimbangan rasional mengenai pendidikan, perlindungan hukum, kesempatan kerja, mobilitas internasional, maupun kesejahteraan keluarga.
Hal serupa juga terlihat dalam berbagai kisah diaspora Indonesia yang bekerja di Korea Selatan, Amerika Serikat, maupun Thailand. Dalam liputan BBC Indonesia, beberapa narasumber mengungkapkan bahwa mereka memilih menetap di luar negeri karena memperoleh penghargaan terhadap kompetensi, sistem kerja yang lebih profesional, kesempatan karier yang lebih jelas, serta kualitas hidup yang dianggap lebih baik. Bersamaan dengan itu, muncul pula tagar #KaburAjaDulu yang menjadi viral di media sosial sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, serta ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perpindahan kewarganegaraan tidak dapat dipahami secara hitam-putih sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara. Berbagai tulisan opini juga menegaskan bahwa keputusan mengganti kewarganegaraan merupakan keputusan besar yang biasanya diambil melalui pertimbangan panjang mengenai masa depan individu maupun keluarganya. Oleh sebab itu, fenomena ini lebih tepat dipandang sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pendidikan, kesejahteraan, kesempatan kerja, dan iklim sosial yang tersedia di Indonesia dibandingkan sekadar dipersoalkan sebagai isu nasionalisme.
G. Kinerja Pemerintah dan Pengaruhnya terhadap Kepercayaan serta Harapan Masyarakat
Fenomena meningkatnya keinginan masyarakat untuk bekerja, menetap, atau bahkan mengganti kewarganegaraan juga tidak dapat dilepaskan dari tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam perspektif psikologi politik, kepercayaan terhadap institusi negara mempengaruhi optimisme masyarakat mengenai masa depan mereka. Ketika masyarakat memandang pemerintah mampu menciptakan lapangan kerja, menjamin keadilan, dan menyediakan peluang berkembang, maka harapan untuk membangun masa depan di dalam negeri akan cenderung meningkat.
Sejumlah lembaga memberikan penilaian yang berbeda terhadap kinerja pemerintahan saat ini. Laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengenai 100 hari pemerintahan Prabowo–Gibran memberikan penilaian yang relatif rendah terhadap pencapaian berbagai janji politik, tata kelola anggaran, serta efektivitas koordinasi pemerintahan. Survei yang dilakukan juga menunjukkan bahwa sebagian besar responden menilai realisasi janji politik masih belum optimal.
Sejalan dengan itu, laporan Rapor Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran menyoroti berbagai persoalan seperti transparansi pemerintahan, kualitas komunikasi kebijakan, penciptaan lapangan kerja, efektivitas pengelolaan anggaran, hingga penegakan hukum. Berbagai aspek tersebut menjadi indikator yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai peluang membangun masa depan di Indonesia.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa evaluasi terhadap pemerintah tidak sepenuhnya menunjukkan penurunan legitimasi publik. Berbagai survei nasional masih memperlihatkan tingkat kepuasan masyarakat yang relatif tinggi terhadap pemerintahan, terutama terhadap program-program yang manfaatnya dirasakan secara langsung, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap pemerintah bersifat kompleks; kritik terhadap tata kelola dapat muncul bersamaan dengan dukungan terhadap kebijakan tertentu yang dianggap memberikan manfaat nyata.
Dengan demikian, fenomena meningkatnya keinginan sebagian masyarakat untuk meninggalkan Indonesia sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai persoalan rendahnya nasionalisme. Sebaliknya, fenomena tersebut dapat menjadi indikator sosial mengenai adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kondisi yang mereka rasakan. Respons pemerintah tidak cukup hanya melalui himbauan agar masyarakat tetap mencintai tanah air, tetapi juga melalui upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas kesempatan kerja, memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menciptakan iklim yang memungkinkan masyarakat melihat masa depan yang lebih menjanjikan di Indonesia.
Secara keseluruhan, fenomena perpindahan kewarganegaraan WNI menunjukkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil interaksi berbagai faktor psikologis, sosial, ekonomi, dan politik. Brain drain, kasus alumni LPDP, pengalaman diaspora, hingga meningkatnya kritik terhadap kondisi dalam negeri memperlihatkan bahwa masyarakat tidak hanya mempertimbangkan identitas nasional, tetapi juga prospek kesejahteraan dan kualitas hidup.
H. Risiko Jangka Panjang Jika hal Ini Terus Terjadi
Fenomena ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir tidak bisa dianggap sebagai angin lalu belaka. Sudah tercatat ribuan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan berbagai alasan yang beragam, menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum, Dulyono, angka tersebut akan terus bertambah yang awalnya sudah sempat diumumkan sebanyak 5.000 sekian yang mengajukan permohonan bertambah menjadi 8.000 permohonan (Achmad, 2026). Fenomena ini tidak terjadi begitu saja, sebelumnya tren perpindahan ini sempat menjadi perbincangan hangat dalam kalangan Indonesia dengan tagar #KaburAjaDulu.
Permohonan-permohonan tersebut sering dianggap sebagai angka biasa jika dibandingkan dengan 300 juta penduduk yang dimiliki oleh Indonesia, jumlah itu memang terlihat kecil tapi persoalannya bukan berapa banyak yang pergi tapi siapa saja yang pergi. Jika orang-orang yang memilih untuk pergi dan meninggalkan Indonesia adalah mereka yang memiliki pendidikan tinggi, keterampilan global, kemampuan inovasi, maka Indonesia telah kehilangan mereka yang memiliki kemampuan untuk memajukan bangsa. Fenomena ini sering dikaitkan dengan brain drain, secara sederhana hal tersebut merupakan fenomena hilangnya sumber daya manusia terbaik atau tenaga kerja terampil suatu negara dan memilih menetap di negara lain. Apabila hal ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang serius oleh negara maka akan terdapat sejumlah risiko jangka panjang yang memiliki potensi untuk mengancam berbagai aspek kehidupan bangsa.
1. Hilangnya Modal Manusia Unggul
Perpindahan sumber daya manusia yang terjadi saat ini sangat berpotensi mengancam visi besar negara kita yaitu narasi menuju Indonesia Emas 2045. Visi tersebut sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia yang unggul (Akmal, 2024) dan sesuai dengan Indonesia yang menuju Bonus Demografi di mana sekitar 69,3% hingga 70% penduduk berada pada usia produktif (15-64 tahun). Namun, jika talenta-talenta terbaik dalam berbagai bidang tersebut memilih untuk berpindah kewarganegaraan Indonesia hanya akan menyisakan kuantitas tanpa memiliki kualitas. Selain itu investasi pendidikan yang sudah dikeluarkan misalnya melalui beasiswa LPDP, terdapat polemik dimana para alumnus memilih untuk tidak pulang ke Indonesia dan bahkan memilih untuk mengganti rugi.
2. Risiko terhadap Inovasi, Riset, Ekonomi, dan Daya Saing Bangsa
Kepergian sumber daya manusia dalam bidang inovasi, riset, dan ekonomi akan menghambat daya saing Indonesia dalam bidang-bidang tersebut. Kepergian periset dan ilmuwan akan berdampak dalam kapasitas inovasi domestik, Pada sisi lain kehilangan talenta-talenta pada bidang riset akan menciptakan kesulitan untuk menghasilkan solusi dalam berbagai tantangan sedangkan negara tujuan migrasi justru memperoleh tambahan kapasitas inovasi dari talenta tersebut (Sari et al., 2025). Pada bidang ekonomi perpindahan talenta terampil, atau yang lazim disebut brain drain berpotensi mengikis daya saing ekonomi nasional. Berdasarkan survei Decoding Global Talent 2024: Tren Mobilitas Pekerja yang dilakukan Jobstreet by SEEK bersama Boston Consulting Group dan The Network menunjukkan bahwa Indonesia berisiko kehilangan sekitar 81 persen pekerja pada bidang digitalisasi, data science, dan kecerdasan buatan dikarenakan minat mereka untuk bekerja di luar negeri (Agustiana, 2024). Hal tersebut merupakan peringatan yang cukup serius mengingat sektor tersebut merupakan menjadi tumpuan transformasi ekonomi digital nasional.
3. Pelemahan Kepercayaan Publik
Tingginya minat pindah kewarganegaraan juga dapat dibaca sebagai indikator tidak langsung dari ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Meskipun berbagai survei mencatatkan dukungan terhadap berbagai program pemerintah tetap relatif tinggi, kritik terhadap efektivitas kebijakan dan anggaran tersebut masih terus muncul dan mengemuka (Pohan, 2026). Pada sisi lain aspirasi-aspirasi oleh anak muda pada fenomena seperti #KaburAjaDulu terus menerus diabaikan hal tersebut akan menjadi suatu risiko yang lebih besar, bukan hanya berkurangnya jumlah warga negara tetapi juga berkurangnya legitimasi negara di mata generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bagi suatu bangsa (Syaukani, 2025). Selain hal tersebut generasi muda yang bertahan di dalam negeri akan rentan mengalami deprivasi relatif, sebuah kondisi psikologis di mana suatu individu merasa kurang beruntung secara tidak adil jika membandingkan nasib mereka dengan kelompok lain dalam hal ini merupakan kelompok yang mampu bermigrasi keluar negeri (Smith et al., 2012).
I. Refleksi Kritis: Nasionalisme, Sistem, dan Tanggung Jawab Bersama
Pertanyaan mendasar yang perlu dipertanyakan pada fenomena yang terjadi saat ini dan #KaburAjaDulu adalah, apakah benar kepergian seseorang dari tanah air atau tanah kelahirannya diakibatkan oleh lunturnya rasa cinta terhadap tanah air? Hal ini sering menjadi perdebatan pada publik di mana terdapat dua pandangan yang berbeda. Di satu sisi, kelompok yang mendukung perpindahan menilai pencarian terhadap hidup layak sebagai sesuatu hak yang tidak bisa dikalahkan oleh retorika pengorbanan tanpa kejelasan, Kelompok satunya memandang fenomena ini sebagai kabur dari tanggung jawab dalam membangun negeri. Psikolog Seto Mulyadi melihat fenomena #KaburAjaDulu bersifat sementara yaitu mengumpulkan pengalaman dan modal sebelum kembali ke Indonesia. Ia mencontohkan sosok B.J Habibie yang sukses berkarir di Jerman tetapi tetap kembali untuk berkontribusi di Indonesia (Wijaya, 2025).
, 2025). Publik dan pembuat kebijakan akan sangat mudah untuk melabeli mereka yang pindah dengan label tidak nasionalis, sedangkan refleksi kritis dan kajian ilmiah memberikan pandangan dan kebijakan yang lebih dalam terkait fenomena ini. Vega-Muñoz et al. (2024), melalui tinjauan literatur terkait brain migration, menemukan bahwa keputusan talenta-talenta terampil tersebut untuk kembali dan bahkan menetap pada negara tujuan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor bukan hanya semata-mata kadar cinta terhadap tanah air. Dalam artikel LPM Neraca keputusan tersebut juga tidak selalu didorong oleh faktor pribadi semata, tetapi pada sisi lain juga dipengaruhi oleh berbagai kondisi di dalam negeri yang belum mampu memenuhi harapan terhadap karier, pendidikan, maupun kualitas hidup. Selain itu juga terdapat dua faktor yang mempengaruhi keputusan-keputusan tersebut, faktor pendorong (push factor), seperti keterbatasan lapangan kerja, peluang pengembangan karier, dan dukungan terhadap riset di dalam negeri, serta faktor penarik (pull factor) dari negara tujuan yang menawarkan kualitas hidup lebih baik, jenjang karir yang lebih jelas, dan penghargaan yang lebih tinggi terhadap kompetensi profesional.
Kita bisa melihat kepada kasus viral yang terjadi pada alumnus penerima beasiswa LPDP yang menyatakan kebanggaan karena anaknya yang sudah berstatus warga negara asing, dengan pernyataan singkat yang menjadi perbincangan “cukup saya WNI, anak-anakku jangan” yang kemudian menuai kecaman dan perdebatan pada publik. Terdapat pandangan yang berbeda, pada satu sisi banyak yang menilai kasus tersebut sebagai lemahnya rasa berhutang kepada negara pada sebagian penerima beasiswa yang memiliki kewajiban untuk mengabdi dan membalas budi. Sedangkan pada sisi yang lain banyak yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah bukti dari kekecewaan terhadap kondisi negara saat ini
Pada titik ini penting untuk digaris bawahi bahwa semangat nasionalisme tidak bisa berjalan dengan sendiri tanpa diiringi kepastian sistem. Menurut Azmawati (dalam Khansa, 2026) seorang akademisi hubungan internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dalam memelihara semangat nasionalisme pada generasi muda tidak akan pernah cukup jika negara gagal dalam menyediakan ruang tumbuh dan kepastian masa depan yang nyata dalam negeri. Cinta tanah air adalah jangkar identitas, tetapi kepastian hidup dan ruang inovasi adalah bahan bakarnya. Fenomena pelepasan status WNI akhirnya dipandang sebagai hilangnya nasionalisme semata, individu berisiko menyederhanakan masalah yang sesungguhnya yang jauh lebih kompleks dan struktural daripada itu. Nasionalisme seharusnya bukan soal dimana kita tinggal, tetapi tentang untuk siapa kita berjuang.
PENUTUP
Saran dan Rekomendasi Kebijakan
Berpijak pada refleksi kritis dan juga berbagai risiko jangka panjang yang bisa merugikan negara kajian ini akhirnya merumuskan sejumlah rekomendasi yang bersifat saling melengkapi.
1. Pemulihan Kepercayaan Publik melalui Kepastian dan Akuntabilitas Tata Kelola Negara
Akar dari kekecewaan berkepanjangan pada warga negara saat ini hingga mempertimbangkan pelepasan status kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan dari kepastian tata kelola negara. Meskipun hasil survei memperlihatkan dukungan terhadap pemerintah tapi nyatanya kritik terhadap kebijakan dan kepemimpinan terus bermunculan. Pemerintah perlu memprioritaskan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik, tanpa kepastian ajakan-ajakan untuk bertahan atau kembali akan terus dipandang sebagai retorika yang tidak diimbangi jaminan nyata dan berisiko semakin menggerus legitimasi negara di mata generasi muda.
2. Pembenahan Ekosistem Domestik secara Struktural
Pemerintah perlu membenahi berbagai hal, memperkuat insentif finansial dan nonfinansial bagi tenaga profesional, meningkatkan investasi pada ekosistem riset dan inovasi, serta mempererat kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi. Selain itu perbaikan tata kelola hukum yang baik dan penguatan antikorupsi juga diperlukan untuk meningkatkan rasa kepercayaan yang sudah mulai luntur. Kepastian meritokrasi pada negara juga menjadi syarat penting agar talenta domestik memiliki alasan yang kuat untuk bertahan dan mereka yang pergi memiliki keyakinan untuk kembali dikarenakan memiliki jaminan terhadap suatu posisi yang sesuai dengan talenta dan bidang masing-masing.
3. Pendekatan Naratif yang Tidak Menghakimi
Wacana publik sebaiknya tidak memposisikan generasi muda yang memilih pergi semata sebagai pihak yang tidak nasionalis. Sedangkan pendidikan kebangsaan perlu diubah agar mampu mengakomodasi identitas transnasional generasi muda saat ini, sembari tetap menumbuhkan rasa memiliki dan keinginan untuk membangun tanah air.
Kesimpulan
Fenomena yang terjadi di mana 8.000 permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia terjadi dalam lima tahun terakhir yang dimulai dari gerakan tagar #KaburAjaDulu, tidak dapat hanya dipahami sebagai luntur atau menghilangnya rasa nasionalisme terhadap negara pada generasi muda. Fenomena ini perlu dilihat melalui kacamata yang lebih besar, keterbatasan lapangan kerja dan penghargaan atas kompetensi, ekosistem riset dan inovasi yang belum kompetitif, tata kelola dan kepastian hukum yang masih perlu dibenahi, serta kesenjangan antara janji dan realitas kebijakan publik.
Dari sudut pandang psikologi, Social Identity Theory (Tajfel & Turner, 1979) menjelaskan bahwa identitas kewarganegaraan bersifat dinamis dan tidak serta-merta hilang meski seseorang menetap di negara lain, sementara konsep subjective well-being (Diener, 1984) memperlihatkan bahwa keputusan berpindah lebih banyak didorong oleh kebutuhan akan rasa aman, penghargaan, dan aktualisasi diri ketimbang semata dorongan finansial. Dengan demikian, #KaburAjaDulu lebih tepat dimaknai sebagai bentuk Social Identity Theorycollective dissatisfaction dan kritik sosial terhadap kesenjangan antara harapan masyarakat dan realitas tata kelola negara, bukan sebagai bukti hilangnya rasa cinta terhadap tanah air.
Apabila hal-hal tersebut diteruskan tanpa adanya penanganan yang serius fenomena tersebut memiliki risiko menimbulkan kerugian jangka panjang, mulai dari terjadinya brain drain , hilangnya talenta berbakat pada bangsa dan melemahnya daya saing ekonomi, melebarnya kesenjangan sosial, hingga tergerusnya legitimasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Sebaliknya, apabila direspons secara bijak, fenomena ini justru dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk membenahi sistem ketenagakerjaan, riset, hukum, dan kebijakan kewarganegaraan agar lebih adaptif terhadap dinamika global.
Persoalan ini akhirnya membutuhkan komitmen dua arah, warga negara khususnya penerima manfaat dari investasi publik seperti beasiswa negara harus memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi kepada bangsa yang membesarkannya. Namun, tanggung jawab yang sama besar juga berada di pundak negara, menghadirkan sistem yang adil, meritokrasi, dan penuh kepastian, sehingga mencintai Indonesia tidak hanya menjadi soal ucapan atau status di paspor, melainkan juga pilihan yang masuk akal untuk terus dijalani. Karena nasionalisme sejati bukan soal di mana seseorang tinggal, melainkan soal kepada siapa dan untuk apa ia memilih berjuang.
DAFTAR PUSTAKA
Agustiana, S. (2024, 19 Desember). Fenomena brain drain mengancam kesuksesan Indonesia Emas 2045. Cluetoday. https://cluetoday.com/fenomena-brain-drain-mengancam-kesuksesan-indonesia-emas- 2045/
Akmal, M. J. (2023, 1 Agustus). Mengapa lebih memikat merantau ke luar negeri daripada mengabdi di tanah air. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/mochammad22213/64c88adb633ebc24b6704064/meng apa-lebih-memikat-merantau-ke-luar-negeri-daripada-mengabdi-di-tanah-air
Al Fiqri, A. (2026, June 5). 8.000 orang ingin cabut status WNI, Kemenkum ungkap rata-rata alasannya. iNews.id. https://www.inews.id/news/nasional/8000-orang-ingin-cabut-status-wni-kemenkum-u ngkap-rata-rata-alasannya
Askar, M. W., Adhinegara, B. Y ., Fikri, B., Darmawan, J., Muhammad, G. D., Saleh, M., Fikri, M. Z., & Lianasari, A. (2025). Evaluasi Kinerja 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran. Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
BBC News Indonesia. (2025, June 5). Mengapa 8.000 WNI ingin melepas kewarganegaraan Indonesia? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg8y3r18xwo
Diener, E. (1984). Subjective well-being. Psychological Bulletin, 95(3), 542–575. https://doi.org/10.1037/0033-2909.95.3.542
Ekawati, K. (2026, 29 Juni). 8000 WNI pergi, Indonesia kehilangan apa? Kompasiana. https://www.kompasiana.com/kartikaekawati5320/6a41dd3bc925c460c15a4a12/8000- wni-pergi-indonesia-kehilangan-apa?page=all
Gracelda, G. (2025). Kabur aja dulu, apakah tren atau sindiran terhadap realita di Indonesia. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/gloriagracelda888/67beedb7c925c416987aa2f2/kabur-a ja-dulu-apakah-tren-atau-sindiran-terhadap-realita-di-indonesia
Hutabarat, D. (2025, Januari 22). Celios beri rapor merah kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo, nilai 5 Gibran 3. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/5892113/celios-beri-rapor-merah-kinerja-100-ha ri-pemerintahan-prabowo-nilai-5-gibran-3
Khansa, N. (2026, Maret 30). Fenomena WNI pindah kewarganegaraan: Antara nasionalisme dan kesejahteraan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/naurakhansaf9732/69ca19e8c925c4589942ef63/fenome na-wni-pindah-kewarganegaraan-antara-nasionalisme-dan-kesejahteraan?page=all
Kompas Video. (2025). Tren 8.000 orang lepas status WNI, apa penyebabnya? https://video.kompas.com/watch/1934710/tren-8000-orang-lepas-status-wni-apa-peny ebabnya
Lee, E. S. (1966). A theory of migration. Demography, 3(1), 47–57. https://doi.org/10.2307/2060063
Pohan, R. (2026, 30 Juni). Survei jadi tolok ukur dukungan publik terhadap pemerintahan Prabowo. Antaranews. https://kalbar.antaranews.com/berita/704807/survei-jadi-tolok-ukur-dukungan-publik- terhadap-pemerintahan-prabowo
Putri, A. L. (2026, February 24). Kronologi kasus alumni LPDP , bangga anaknya WNA sampai di-blacklist. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kronologi-kasus-alumni-lpdp-bangga-anak nya-wna-sampai-di-blacklist-00-rkt5s-lrs96t
Redaksi LPM Neraca. (2026, 28 Juni). Melepas status WNI: Antara hak individu dan persoalan dalam negeri. https://lpmneraca.com/2026/06/28/melepas-status-wni-antara-hak-individu-dan-perso alan-dalam-negeri/
Sari, I. P., Al-Phasa, N. F., Muhammad, A. I., Feriansyah, R. A., Rifqi, M., & Zulfika, M. Z. (2025). Ketika talenta pergi: Menelisik dampak brain drain terhadap kemajuan Indonesia. Arini: Jurnal Ilmiah dan Karya Inovasi Guru, 2(1), 99–111. https://doi.org/10.71153/arini.v2i1.344
Septalisa, L. (2023, July 20). Sebelum menuding WNI pindah kewarganegaraan tidak nasionalis, sebaiknya pemerintah introspeksi. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/lunaseptalisa/64b8ce2e4addee42065b84f2/sebelum-me nuding-wni-pindah-kewarganegaraan-tidak-nasionalis-sebaiknya-pemerintah-introspe ksi
Smith, H. J., Pettigrew, T. F., Pippin, G. M., & Bialosiewicz, S. (2012). Relative deprivation: A theoretical and empirical review. Personality and Social Psychology Review, 16(3), 203–232. https://doi.org/10.1177/1088868311430825
Syaukani, A. F. (2025, 4 Maret). The government means nothing without us: Menakar dampak brain drain akibat #kaburajadulu. FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://fisip.uinjkt.ac.id/id/the-government-means-nothing-without-us-menakar-damp ak-brain-drain-akibat-kaburajadulu
Tajfel, H., & Turner, J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. In W. G. Austin & S. Worchel (Eds.), The social psychology of intergroup relations (pp. 33–47). Brooks/Cole.
Trikarina, P. (2026, 24 Februari). Kontroversi alumnus LPDP pamer anak WNA hingga diblacklist. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/kontroversi-alumnus-lpdp-pamer-anak-wna-hingga-dibl acklist-2117369
Vega-Muñoz, A., González-Gómez-del-Miño, P., & Salazar-Sepúlveda, G. (2024). Scoping review about well-being in the 'brain migration' studies. MethodsX, 13, 103068. https://doi.org/10.1016/j.mex.2024.103068
Wijaya, D. (2025, 18 Februari). Fenomena tagar kabur aja dulu: Eksodus muda Indonesia dan dilema nasionalisme. Yoursay Suara. https://yoursay.suara.com/kolom/2025/02/18/194500/fenomena-tagar-kabur-aja-dulu- eksodus-muda-indonesia-dan-dilema-nasionalisme